Sabtu, 18 Mei 2013

RUU Ormas: Jelang Kembalinya Rezin Orde Baru (Potret Kemunafikan Pemerintah)



Indonesia akan menapaki Orde Baru jilid 2. Setelah tindakan main tembak Densus 88 yang dilakukan tanpa bukti yang jelas terhadap mereka yang baru diduga, kini suara masyarakat akan dibungkam dengan jika RUU Ormas diberlakukan. Dalam RUU Ormas dinyatakan bahwa setiap ormas yang ada di Indonesia wajib menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal, jika ormas tidak mau menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal maka ormas tersebut tidak boleh ada dan beraktivitas bahkan akan dibubarkan dengan paksa. Ormas-ormas Islam akan menjadi salah satu sasaran empuk pembubaran jika RUU ini diberlakukan hanya karena menjadikan Islam sebagai asas pembentukan ormasnya dan tidak menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal.
Penentangan tidak hanya datang dari ormas-ormas Islam tetapi juga dari organisasi lain seperti Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAK), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), IMPARSIAL, PSHK Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), dan yang lainnya, karena RUU Ormas ini dinilai membelenggu kemerdekaan berserikat dan berorganisasi.  Kemungkinan kembalinya Indonesia ke masa rezim represif dengan diberlakukannya RUU ini sangatlah besar. Hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM menilai RUU ini akan mengebiri hak masyarakat sipil untuk berserikat.
Ada beberapa hal yang bisa disoroti kenapa jika diberlakukannya RUU Ormas ini pintu rezim represif akan kembali terbuka, salah satunya adalah kewajiban atas menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Ini sebenarnya adalah bentuk pelanggaran dan pengkhianatan terhadap pembatalan TAP MPR no. II/1978 tentang P4 oleh TAP MPR no. XVIII/1998. Pembatalan asas tunggal pada masa reformasi tersebut dilakukan karena asas tunggal dijadikan legitimasi tindakan kekerasan oleh negara terhadap rakyat dan berbagai ormas. Begitupun yang akan terjadi nanti, kondisinya tidak akan jauh berbeda. Pemerintah akan dengan seenaknya melarang aktivitas ormas yang katanya tidak sesuai dengan Pancasila dan bahkan membubarkannya.
Tetapi ada ketimpangan dan dikriminasi yang dilakukan pemerintah. RUU itu tidak berlaku bagi ormas yang menjadi sayap partai politik dan hanya berlaku bagi ormas independen yang bukan tunggangan politik. Sikap diskriminasi ini merupakan bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dan terlihat sekali peran kepentingan bermain dalam RUU Ormas ini. Masyarakat bisa menilai sebenarnya siapa yang paling dibidik jika RUU Ormas ini diberlakukan. Ormas Islamkah yang menjadi korbannya hanya karena menjadikan Islam sebagai asas utamanya? Jelas!
Sebelum menyatakan Pancasila sebagai asas tunggal, harusnya pemerintah menilai apakah Pancasila memang layak dijadikan asas tunggal yang mampu melahirkan aturan komprehensif untuk setiap permasalahan yang timbul di Indonesia dan sudah sejauh mana Pancasila dilaksanakan oleh pemerintah itu sendiri. Pada faktanya, aturan yang selama ini dibuat tidak bersumber pada Pancasila. Dalam ranah hukum ini sangat terlihat jelas, sumber hukum di Indonesia adalah KUHP yang merupakan warisan penjajah Belanda yang masih dipertahankan.
Dalam pelaksanaannya pun emerintah sepertinya harus berkaca, mereka memerintahkan memberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi setiap ormas. Tetapi apakah negara sendiri sudah mampu melaksanakan Pancasila secara benar? Asas Ketuhanan Yang Maha Esa ditunjukkan pemerintah dengan membiarkan mereka yang tidak mengakui ketunggalan Tuhan. Asas Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, pemerintah sangat apik melanggarnya dengan melakukan pembunuhan yang membabi buta kepada mereka yang baru diduga teroris oleh Densus 88. Asas Pesatuan Indonesia, diwujudkan dengan membiarkan gerakan-gerakan separatis menjamur di wilaya-wilayah ujung Indonesia, lihat OPM, GAM dan bahkan lepasnya Timor-Timur. Asas Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, sudahkah asas ini dijadikan alasan untuk mendengar jeritan rakyat tatkala sebuah undang-undang dibuat? Nyatanya tidak, malah banyak sekali kepentingan rakyat kecil yang tidak pernah terakomodir, hanya ‘rakyat besar’ saja yang pesanannya terpenuhi. Asas Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia, seorang kak yang diduga mencuri semangka divonis 5 tahun penjara, sementara koruptor yang terbukti bersalah dihukum hanya 2-3 tahun saja. Inikah potret pelaksanaan Pancasila yang akan dijadikan sebagai asas tunggal?
Jika RUU Ormas ini diberlakukan dan pemerintah fair, maka pemerintahlah pihak pertama yang dibubarkan karena telah melanggar Pancasila meskipun statusnya bukanlah ormas, karena merupakan pelanggaran!
Arus penolakan yang terus mengalir terutama dari kalangan ormas islam sangat deras. Merekan bahkan dengan tegas menyatakan bahwa Islam sebagai satu-satunya asas tunggal  dan harga mati yang harus dimiliki setiap ormas yang bernafaskan Islam. Semata-mata bukan karena kepentingan apapun melainkan karena Islam adalah aturan hidup yang sempurna dan bukan hanya slogan semata yang bisa dilanggar siapa saja dan tidak ada apa-apanya seperti halnya Pancasila yang oleh para penyerunya (pemerintah) pun diinjak-injak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar