Indonesia akan menapaki Orde Baru jilid 2. Setelah
tindakan main tembak Densus 88 yang dilakukan tanpa bukti yang jelas terhadap
mereka yang baru diduga, kini suara masyarakat akan dibungkam dengan jika RUU
Ormas diberlakukan. Dalam RUU Ormas dinyatakan bahwa setiap ormas yang ada di
Indonesia wajib menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal, jika ormas tidak mau
menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal maka ormas tersebut tidak boleh ada
dan beraktivitas bahkan akan dibubarkan dengan paksa. Ormas-ormas Islam akan
menjadi salah satu sasaran empuk pembubaran jika RUU ini diberlakukan hanya
karena menjadikan Islam sebagai asas pembentukan ormasnya dan tidak menjadikan
Pancasila sebagai asas tunggal.
Penentangan tidak hanya datang dari ormas-ormas Islam tetapi juga dari
organisasi lain seperti Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAK),
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (Kontras), IMPARSIAL, PSHK Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan), dan yang lainnya, karena RUU Ormas ini dinilai membelenggu
kemerdekaan berserikat dan berorganisasi.
Kemungkinan kembalinya Indonesia ke masa rezim represif dengan
diberlakukannya RUU ini sangatlah besar. Hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM
menilai RUU ini akan mengebiri hak masyarakat sipil untuk berserikat.
Ada
beberapa hal yang bisa disoroti kenapa jika diberlakukannya RUU Ormas ini pintu
rezim represif akan kembali terbuka, salah satunya adalah
kewajiban atas
menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Ini sebenarnya adalah bentuk
pelanggaran dan pengkhianatan terhadap pembatalan TAP MPR no. II/1978 tentang
P4 oleh TAP MPR no. XVIII/1998. Pembatalan asas tunggal pada masa reformasi
tersebut dilakukan karena asas tunggal dijadikan legitimasi tindakan kekerasan
oleh negara terhadap rakyat dan berbagai ormas. Begitupun yang akan terjadi
nanti, kondisinya tidak akan jauh berbeda. Pemerintah akan dengan seenaknya
melarang aktivitas ormas yang katanya tidak sesuai dengan Pancasila dan bahkan
membubarkannya.
Tetapi ada ketimpangan dan dikriminasi yang dilakukan pemerintah. RUU
itu tidak berlaku bagi ormas yang menjadi sayap partai politik dan hanya
berlaku bagi ormas independen yang bukan tunggangan politik. Sikap diskriminasi
ini merupakan bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dan terlihat sekali peran
kepentingan bermain dalam RUU Ormas ini. Masyarakat bisa menilai sebenarnya
siapa yang paling dibidik jika RUU Ormas ini diberlakukan. Ormas Islamkah yang
menjadi korbannya hanya karena menjadikan Islam sebagai asas utamanya? Jelas!
Sebelum menyatakan Pancasila sebagai asas tunggal, harusnya pemerintah
menilai apakah Pancasila memang layak dijadikan asas tunggal yang mampu
melahirkan aturan komprehensif untuk setiap permasalahan yang timbul di
Indonesia dan sudah sejauh mana Pancasila dilaksanakan oleh pemerintah itu
sendiri. Pada faktanya, aturan yang selama ini dibuat tidak bersumber pada
Pancasila. Dalam ranah hukum ini sangat terlihat jelas, sumber hukum di
Indonesia adalah KUHP yang merupakan warisan penjajah Belanda yang masih
dipertahankan.
Dalam pelaksanaannya pun emerintah sepertinya harus berkaca,
mereka memerintahkan memberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi setiap
ormas. Tetapi apakah negara sendiri sudah mampu melaksanakan Pancasila secara
benar? Asas Ketuhanan Yang Maha Esa ditunjukkan pemerintah dengan membiarkan
mereka yang tidak mengakui ketunggalan Tuhan. Asas Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab, pemerintah sangat apik melanggarnya dengan melakukan pembunuhan yang
membabi buta kepada mereka yang baru diduga teroris oleh Densus 88. Asas
Pesatuan Indonesia, diwujudkan dengan membiarkan gerakan-gerakan separatis
menjamur di wilaya-wilayah ujung Indonesia, lihat OPM, GAM dan bahkan lepasnya
Timor-Timur. Asas Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan, sudahkah asas ini dijadikan alasan untuk mendengar
jeritan rakyat tatkala sebuah undang-undang dibuat? Nyatanya tidak, malah
banyak sekali kepentingan rakyat kecil yang tidak pernah terakomodir, hanya
‘rakyat besar’ saja yang pesanannya terpenuhi. Asas Keadilan Sosial bagi
Seluruh rakyat Indonesia, seorang kak yang diduga mencuri semangka divonis 5 tahun penjara,
sementara koruptor yang terbukti bersalah dihukum hanya 2-3 tahun saja. Inikah
potret pelaksanaan Pancasila yang akan dijadikan sebagai asas tunggal?
Jika RUU Ormas ini diberlakukan dan pemerintah fair, maka pemerintahlah pihak pertama
yang dibubarkan karena telah melanggar Pancasila meskipun statusnya bukanlah
ormas, karena merupakan pelanggaran!
Arus penolakan yang terus mengalir terutama dari kalangan
ormas islam sangat deras. Merekan bahkan dengan tegas menyatakan bahwa Islam
sebagai satu-satunya asas tunggal dan
harga mati yang harus dimiliki setiap ormas yang bernafaskan Islam. Semata-mata
bukan karena kepentingan apapun melainkan karena Islam adalah aturan hidup yang
sempurna dan bukan hanya slogan semata yang bisa dilanggar siapa saja dan tidak
ada apa-apanya seperti halnya Pancasila yang oleh para penyerunya (pemerintah)
pun diinjak-injak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar